Peristiwa Nasional

BPOM Ajak Masyarakat Cerdas Memilih Kosmetik

Kamis, 15 November 2018 - 10:08 | 111.37k
Ilustrasi kosmetik. (FOTO: Warta Kota)
Ilustrasi kosmetik. (FOTO: Warta Kota)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik dan obat tradisional.

Sebab kurun waktu tahun 2018 ini, BPOM telah menemukan kosmetik mengandung bahan berbahaya (BB) dan bahan dilarang (BD) yakni merkuri, hidrokinon dan asam retinoat yang kalau ditotal nilainya tak kurang dari Rp 112 miliar. 

Kepala Badan POM. Ir. Penny K. Lukito, MCP menjelaskan, selain temuan tiga bahan berbahaya itu, BPOM RI juga masih menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi (public warning) mengandung BD/BB berupa pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

Bahkan BPOM juga menemukan obat tradisional yang didominasi terindikasi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal.

Semua temuan tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif, yakni berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Sedangkan penemuan produk kosmetik dan obat tradisional ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Karena itu, kata Penny, masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB.

“Seluruhnya telah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara obat tradisional yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah”, katanya.

BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain. Ada 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT serta suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Mari kita berpikir cerdas menghadapi banyaknya pilihan konsumtif terutama kosmetik dan obat tradisional," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES