Peristiwa Daerah

Dijanjikan Gratis, Akta Nikah Massal di Jember Dibanderol Rp 750 Ribu

Rabu, 14 November 2018 - 21:09 | 55.05k
Masyarakat yang mengeluh soal pelayanan di Dispendukcapil Jember. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Masyarakat yang mengeluh soal pelayanan di Dispendukcapil Jember. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Posko Forum Masyarakat Tertindas (Format) yang dibuka di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dispendukcapil) Kabupaten Jember masih ramai dikunjungi warga yang mengeluhkan soal pelayanan adminduk. Salah satunya permintaan uang sejumlah Rp 750.000 untuk akta nikah kepada peserta nikah massal bagi pasangan nonmuslim yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. 

"Bulan Agustus lalu, ada kegiatan nikah massal warga Katolik Jember di dispenduk, saya minta transparansi. Saat itu kegiatannya juga dihadiri Bupati," kata Joko Triono salah satu peserta nikah massal ketika ditemui TIMES Indonesia, Rabu (14/11/2018).

Joko mengatakan Bupati Jember dr Faida saat acara berlangsung berjanji menyelesaikan akta pernikahan secepatnya pada hari itu juga bahkan jika perlu dilembur. Namun faktanya, Joko dan 25 orang peserta nikah massal tersebut belum mendapatkan akta nikah dan malah dimintai biaya sebesar Rp 750.000.

"Tolong dijawab terbuka, kenapa sampai sekarang belum ada informasi? Untuk Katolik ada 25 orang dan belum dapat semua,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan Dispendukcapil Kabupaten Jember Amirullah membantah bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 750.000 kepada para peserta nikah massal. 

"Tidak ada tarikan biaya apapun, semuanya gratis. Tidak benar jika dibilang harus bayar Rp 750 ribu per pasangan," kata Amir. 

Sampai saat ini kata Amir, hanya ada 3 pasangan yang belum memperoleh akta nikah khusus nikah massal pasangan nonmuslim di Jember tersebut. Terkait keterlambatan itu, beberapa dokumen dari pasangan yang bersangkutan belum dilengkapi sehingga pihaknya kesulitan mengeluarkan akta pernikahan. "Jadi masih belum selesai dan sudah kami minta untuk melengkapi berkas sebagai persyaratan,” terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES