Peristiwa Nasional

BPOM Temukan 7 Obat Tradisional Berbahaya

Rabu, 14 November 2018 - 17:42 | 222.40k
ilustrasi obat tradisional (FOTO: mexperience.com)
ilustrasi obat tradisional (FOTO: mexperience.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tujuh obat tradisional berbahaya yang teruji mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan enam dari tujuh obat tradisional ini berbahaya karena tidak terdaftar di BPOM atau ilegal, dan sebagian di antaranya mencantumkan nomor izin edar fiktif. 

"Kami menemukan obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat, seperti fenilbutazon dan paracetamol. Itu kan bahan kimia, masa ada di obat tradisional," kata Penny, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

BPOM menemukan total senilai Rp 22,13 miliar obat tradisional ilegal atau mengandung BKO. Semua obat tersebut berbahaya, apalagi jika dikonsumsi tanpa adanya petunjuk dari dokter.

"Silahkan bahan kimia obat dikonsumsi dengan resep dokter. Kami sudah lakukan pengujian ini valid mengandung bahan berbahaya," lanjutnya.

Adapun tujuh produk obat tradisional yang ditemukan BPOM, yaitu:

- Jamu Jawa Asli acap Sari Widoro
- Jamu Pegal Linu Asam Urat Sari Widoro
- Kapsul Asy Syifa Al Karomah
- C & R
- Shenzhi Bao Capsule
- Obat Kuat dan Tahan Lama Pagi
- Ginseng Kianpi Pil

Adanya temuan ini, membuat BPOM mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk. BPOM juga berharap masyarakat menggunakan produk yang baik dan aman, mulai dari obat tradisional, kosmetik, ataupun makanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES