Peristiwa Daerah

Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara

Selasa, 13 November 2018 - 13:06 | 38.48k
Sejumlah barang bukti dimusnahkan oleh Kejari Lamongan dengan disaksikan oleh pihak Polres, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan di halaman Kantor Kejari Jalan Veteran nomor 4, Selasa, (13/11/2018). (FOTO: Siti Nura/TIMES Indonesia)
Sejumlah barang bukti dimusnahkan oleh Kejari Lamongan dengan disaksikan oleh pihak Polres, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan di halaman Kantor Kejari Jalan Veteran nomor 4, Selasa, (13/11/2018). (FOTO: Siti Nura/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari puluhan perkara dalam enam bulan terakhir ini.

Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari sebanyak 40 perkara.

Kejari-Lamongan-Barang-Bukti2.jpg

"Lima perkara kesehatan, 20 perkara dari tindak pidana Narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan," kata Diah, di halaman Kantor Kejari Jalan Veteran nomor 4, Selasa, (13/11/2018).

Barang bukti tersebut diantaranya berupa pil Carnophen berjumlah 1.083, 5 unit handphone dengan berbagai merk, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berjumlah 7.19 gram serta 17 unit handphone dengan berbagai merk, arak 10.5 liter dan Tuak sehanyak 251.5 liter.

Diah menambahkan, juga dilakukan pemusnahan 4 unit telepon genggam dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang.

"Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya," ujarnya.

Menurut Diah, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah bulan Juli lalu.

Kejari-Lamongan-Barang-Bukti3.jpg

"Ini setahun dua kali, setelah kita lakukan beberapa bulan yang dan ini kita lakukan akhir tahun sesuai dengan volume perkara," ucapnya.

Ke depan, Ia berharap, bisa mengurangi adanya volume perkara di Kabupaten Lamongan yang menyangkut narkotika dan kesehatan.

"Kita selaku jaksa sudah melakukan putusan pengadilan karena memang tujuannya dari penanganan perkara adalah pelaksaan putusan dan pemidanaan terdakwa serta penyelesaian barang bukti sehingga penangan perkara bisa tuntas," tuturnya.

Pada pemusnahan barang bukti di Kejari Lamongan, ini juga disaksikan oleh pihak Polres Lamongan, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES