Peristiwa Nasional

Menag RI Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Selasa, 13 November 2018 - 08:24 | 42.72k
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama RI (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan jika kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI) bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah.

"Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag sembari menambahkan jika keberadaan kartu nikah adalah implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

Hal tersebut diutarakan Menag untuk menjawab polemik masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah proses pernikahan.

Menurut Menag, konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut pada intinya adalah Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat, dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan jika peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah aplikasi yang dinamai SIMKAH. Sistem ini nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga seluruh data kependudukan tiap warga terintregasi dengan baik.

Dengan demikian, Menag RI menegaskan lagi jika kartu nikah tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki, namun ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan Kemenag RI yang berkaitan dengan data kependudukan. "Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES