Peristiwa Daerah Pahlawan Digital Milenial

Pahlawan Digital, Kejari Sidoarjo Terapkan Pembayaran Tilang Elektronik

Jumat, 09 November 2018 - 17:12 | 205.35k
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai memberlakukan pembayaran tilang dengan cara elektronik. Bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku tempat transaksi pembayaran tilang, nantinya pelanggar lalu lintas tak perlu membayar tilang ke kantor Kejaksaan.

"Sudah kami berlakukan pembayaran tilang menggunakan sistem elektronik perbankan untuk memudahkan pelanggar membayar denda tilangnya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono kepada TIMES Indonesia, Jumat (9/11/2018).

Gatot memaparkan jika metode pembayaran tilang tersebut mengurangi antrean serta mempermudah pembayaran bagi pelanggar, sebab tidak lagi disidangkan, kecuali ada keberatan dari pelanggar, maka akan disidangkan.

"Langkah ini juga memutus mata rantai Pungutan Liar, sebab pelanggar akan mengetahui berapa besar denda tilangnya setelah diproses di kepolisian. Jika surat tilang sudah dilimpah ke kami (Kejari Sidoarjo red), kemudian pelanggar lalu lintas sudah membayar dibank, maka bisa langsung mengambil barang bukti tilang dengan menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran di Bank ke Kantor Kejari Sidoarjo," papar Mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto ini

Lebih jauh Gatot menambahkan jika sidang perkara tilang dilakukan setiap hari Jum'at di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Setelah sidang pasti antrean pelanggar akan membludak untuk menyelesaikan perkaranya dengan mengambil dokumen yang kena tilang di Kantor Kejari Sidoarjo. Dengan adanya

Pembayaran Tilang Elektronik ini, maka proses pengambilan tilang akan lebih cepat.0

"Dengan adanya pembayaran tilang elektronik ini tidak lagi menuggu lama karena prosesnya cepat. Tak hanya itu, dengan pembayaran tilang elektronik juga dapat dipastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli). Karena pelanggar sudah setor denda pelanggaranya lewat Bank mitra kerja kita," pungkas Gatot. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES