Peristiwa Daerah

Peradi Banyuwangi: Advokat Magang Dilarang Lakukan Pendampingan Hukum Sendiri

Jumat, 09 November 2018 - 07:40 | 215.21k
Misnadi, Ketua DPC Peradi Banyuwangi (FOTO: Dok. TIMES Indonesia) 
Misnadi, Ketua DPC Peradi Banyuwangi (FOTO: Dok. TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Banyuwangi, Misnadi, menegaskan, advokat magang tidak boleh melakukan pendampingan hukum sendiri, baik dalam tahap pemeriksaan polisi maupun persidangan.

Sesuai dengan aturan, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat magang harus didampingi oleh advokat senior. "Jika terbukti penyidikan suatu kasus yang mendampingi adalah advokat magang, maka hasil penyidikannya adalah tidak sah. Begitu juga persidangan, advokat magang hanya melihat mendengar dan menulis, dia tidak boleh ngomong saat persidangan," ujarnya saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (8/11/2018).

Lebih lanjut Misnadi menyampaikan, seorang advokat yang mempunyai izin dan kuasa sekalipun, saat mendampingi pemerikasaan tidak diperbolehkan berbicara atau mengintervensi penyidik. Jika dalam pemeriksaan seorang advokat mengintervensi penyidik, maka penyidik berhak menegur, jika masih tetap, penyidik bisa mengeluarkan advokat tersebut dari ruangan. 

"Tetapi jika dalam pemeriksaan penyidik mengintimidasi atau menakut-nakuti, kita sebagai pendamping juga berhak menegur kepada penyidik. Dan kalau memang masih tetap, kita berhak meminta penundaan pemeriksaan karena sudah tidak sesuai dengan KUHAP," tegasnya.

Misnadi mengimbau kepada advokat senior yang tergabung dalam Peradi, jika memiliki advokat magang jangan sampai dilepas sendiri, karena dalam aturan memang tidak diperbolehkan. "Aturannya jelas bahwa advokat magang harus selalu didampingi," pungkas Ketua Peradi Banyuwangi ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES