Peristiwa Nasional

KPI Larang Program Siaran Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu

Kamis, 08 November 2018 - 19:30 | 94.25k
Komisioner KPI, Dewi Setyarini di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Komisioner KPI, Dewi Setyarini di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini mengatakan, program siaran di media massa dilarang berpihak pada salah satu calon dari peserta Pemilu 2019. Karena kata dia, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh informasi yang berimbang.

"Program siaran dilarang berpihak pada salah satu calon di Pemilu atau Pilkada baik di pemberitaan atau apapun," ujar Dewi dalam diskusi bertema 'Jelang Pemilu 2019, Peran Media Dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa' di Voltaire Koffe, Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Menurut Dewi, program siaran harus menyediakan waktu yang cukup bagi semua peserta Pemilu dan Pilkada. Baik dalam pemberitaan, talkshow maupun genre apapun.

Selain itu, pemberitaan yang disiarkan harus menggunakan azas proporsionalitas terhadap masing-masing calon atau peserta Pemilu, Partai atau Caleg.

Hal itu, ujar Dewi, merupakan standar yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI lanjut Dewi, memiliki tugas dan kewenangan serta erat hubungannya dalam Pemilu 2019. "Karena kami sebagai lembaga yang berwenang untuk menjamin Pemilu berjalan sportif dan profesional, khususnya di lembaga penyiaran," tukas dia.

Oleh karena itu, KPI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah membentuk gugus tugas dan membuat nota kesepahaman (MoU) dalam menyambut Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Bagi media atau program siaran yang ditemukan melakukan pelanggaran, kata Komisoner KPI ini, ada beberapa mekanisme yang akan diterapkan. "Kita akan lakukan treatment, tapi akan kita bahas di gugus tugas. Begitu juga dengan KPU dan lain sebagainya. Hasilnya akan kita tentukan keputusan hukumnya," tandas Dewi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES