Politik

Ini Aturan KPI Soal Iklan Kampanye

Kamis, 08 November 2018 - 17:45 | 27.40k
Diskusi 'Jelang Pemilu 2019, Peran Media dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa', di Kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Diskusi 'Jelang Pemilu 2019, Peran Media dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa', di Kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini menjelaskan, bahwa aturan penayangan iklan yang berkaitan dengan kampanye jelang Pemilu. Menurut dia, KPI memiliki wewenang untuk menjamin Pemilu berjalan sportif dan profesional khususnya di lembaga penyiaran.

"Kalau iklan, (aturannya) tidak dalam upaya meyakinkan pemilih dan tidak dibiayai KPU," kata Dewi dalam diskusi dengan tema 'Jelang Pemilu 2019, Peran Media dalam Menjaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa' di Voltaire Koffie, Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Dewi menuturkan, untuk Iklan dan pesan kampanye yang disampaikan melalui lembaga penyiaran dalam rangka memperkenalkan pasangan calon untuk sosialisasi, itu dibiayai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau mereka mau beriklan di luar ketentuan maka perlu dipertanyakan karena berpotensi adanya pelanggaran," tukas dia.

Sedangkan untuk jadwal penayangan kata Dewi, ketika itu disebut iklan kampanye, maka harus ada durasi yang dibatasi. Yaitu 10 hari sebelum masa tenang (tanggal 14 April - 16 April 2019) dan berbeda di masing-masing lembaga penyiaran.

"Televisi (TV) 10 hari 10 detik, radio 30 detik, itu aturannya," jelas Dewi.

Dewi menegaskan, jika terdapat pelanggaran oleh lembaga penayangan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyelenggara tersebut, bukan pada Partai maupun calon peserta Pemilu. "Bawaslu atau KPU juga begitu, tapi sanksinya diberikan kepada partai atau calon," pungkas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES