Peristiwa Nasional

KPK RI Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Tersangka

Rabu, 07 November 2018 - 17:25 | 52.31k
ILUSTRASI: KPK. (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: KPK. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan tersangka kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha. Namun, kapasitas Ahmad Subhan dalam parkara ini sebagai swasta.

"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Ketiga orang tersangka tersebut, seluruhnya dari unsur swasta, yakni, Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan  Ahmad Subhan. Lembaga antirasuah itu  menduga ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka yaitu Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Nabiel disebut Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah, diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa. Sedangkan Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan diduga bersama Onggo juga menyuap Mustofa, semasa masih menjabat Bupati Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES