Peristiwa Nasional

Kemendagri: Pengurusan Dokumen Kependudukan Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Selasa, 06 November 2018 - 15:44 | 330.17k
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa 16 Oktober lalu tersebut mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Aturan ini sekaligus sebagai pengganti Perpres 25/2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Adminduk.

"Perpres 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu," jelas Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).

Dalam Perpres 96/2018 ini lanjut Zudan, pengurusan E-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Penduduk hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke kantor Disdukcapil setempat.

"Yang di Perpres itu, kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat pengantar RT, RW, desa/ kelurahan dan kec menjadi cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga," terang Zudan.

Demikian itu, seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.

Ditegaskan, Disdukcapil daerah yang tidak menyesuaikan prosedur pelayanan Andminduk dengan Perpres 96/2018 bakal dijatuhi sanksi tegas. "Setiap 6 bulan sekali ada penilaian kinerja. Hal ini diatur dalam Lermendagri 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek akan diusulkan diganti," tandas Zudan, Dirjen Dukcapil Kemendagri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES