Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Lama Membujang, Pria Ini Melakukan hal Tidak Senonoh

Senin, 05 November 2018 - 14:20 | 92.53k
Ilustrasi (FOTO: Radar Cirebon)
Ilustrasi (FOTO: Radar Cirebon)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan pria berinisial MS, warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Karena diketahui melakukan perbuatan yang tidak layak ditiru alias perbuatan yang tidak senonoh. Korbannya adalah anak siswa yang masuk duduk ke bangku Sekola Dasar (SD). Perbuatan MS itu adalah perbuatan yang tidak boleh ditiru

Akibat perbuatannya, pria berumur 55 tahun itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. MS melakukan hal yang dilarang agama Islam dan UU itu sebanyak empat kali.

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Senin (5/11/2018), bahwa perbuatan MS itu dilakukan kepada korban pertama kali di sebuah toilet yang tidak terpakai di kawasan Waru, Sidoarjo yang berdekatan dengan tempat sekolah korban.

"Di bangunan bekas toilet tersebutlah, MS melakukan hal yang tidak senonoh," katanya. Aksi bejat MS itu dilakukan Agustus 2018 lalu. Aksi bejat pelaku tak hanya sekali itu saja. Karena merasa ketagihan, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya kepada korban.

Modus korban dengan diiming-imingi akan dipinjami Handphone untuk mainan korban. Setelah itu, tersangka yang belum menikah tersebut, kembali melakukan perbuatan haramnya itu.

Saat akan mengulangi perbuatan ke lima kalinya, orang tua korban langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rochmawati menambahkan jika pelaku MS juga pernah mengirim surat kepada korban. isi suratnya mengajak perbuatan tercelanya itu.

"Pelaku hingga saat ini belum menikah, alasanya takut jika menikah akan menafkahi istrinya. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Laila Rochmawati. Perbuatan MS adalah perbuatan yang tidak boleh ditiru oleh siapapun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES