Peristiwa

Mengapa Harus Aksi Bela Tauhid?

Senin, 05 November 2018 - 11:39 | 57.74k
Mengapa Harus Aksi Bela Tauhid(FOTO:AJP/TIMES-Indonesia)
Mengapa Harus Aksi Bela Tauhid(FOTO:AJP/TIMES-Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pembakaran bendera HTI di Alun-Alun Limbangan kabupaten Garut pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN), menjadi topik hangat isu Nasional. Gesekan kedua kelompok seharusnya tidak terjadi jika tanpa ada yang mengawali. Permasalah ini berpotensi meruntuhkan semangat dan persatuan dan kesatuan sebagaimana sila ketiga.

Padahal, hakikat negara Indonesia adalah negara majemuk dengan landasan kebhinekaan bukan syariat Islam. Hari Santri Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 22 Oktober
2015 sebagai bentuk respon serta penghargaan pemerintah terhadap perjuangan kaum sarungan yang memicu munculnya gerakan 10 November yang disebut sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Santri di Indonesia, identik dengan kalangan nahdliyin/barisan hijau (Nahdlatul Ulama’). Karena  bagaimanapun juga yang getol mengusir penjajah dengan mengeluarkan fatwa resolusi jihad adalah Hadrotus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari yang merupakan tokoh dari NU. Sehingga wajar sekali jika hari santri disematkan sebagai hari mengenang jasa ulama’ NU. Alasannya, yang memperjuangkan aspirasi hari santri adalah orang NU.

Peristiwa HSN di Garut telah memantik kemarahan Ansor dan nahdliyin. Kegelisahan ini terjadi atas dasar munculnya bendera hitam berlafalkan lailaha illallah di tengah peringatan HSN. Wajar sekali jika Banser mengambil tindakan melakukan pembakaran terhadap bendera tersebut.

Mengapa demikian, karena bendera tersebut identik dengan organisasi terlarang (HTI) yang telah dicabut badan hukum organisasinya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang mencabut pengesahan pendirian izin organisasi HTI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU- 0028.60.10.2014.

Peristiwa pembakaran bendera tersebut ternyata berdampak pada proses hukum dengan delik aduan penistaan agama. Selain itu juga muncul aksi bela tauhid jilid I (26 Oktober) dan II tanggal (2 November). Aksi bela tauhid jilid satu, peserta aksi meneriakkan Banser dibubarkan sebagaimana laman (m.tribunnews.com). Sedangkan aksi bela tauhid jilid II mengajukan tuntutan agar pimpinan ormas NU meminta maaf, melakukan klarifikasi bendera hitam berlafal lailahaillallah bukanlah bendera tauhid dan proses hukum dilakukan secara adil dalam laman (m.viva.co.id).

Pelaporan delik aduan dan Aksi bela tauhid berjilid-jilid seharusnya tidak dilakukan. Ketua GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan permohonan maaf pascapembakaran yang dilakukan Banser. Permohonan maaf tersebut dilakukan demi menjaga marwah NKRI. Namun yang terjadi,  ketegangan semakin memuncak dengan memproses secara hukum positif.

Padahal di dalam surat Al-Hujarat:10 memerintahkan sesama mukmin bersaudara dan berdamai jika terjadi perselisihan. Namun pada kenyatannya, ayat tersebut tidak diperhatikan. Lalu yang menjadi petanyaan apakah ada motif terselebung di tahun politik atau orang ketiga yang sedang bermain dengan polemik ini untuk meng-mark up wajah Indonesia seperti Timur Tengah dengan membenturkan muslim traditional dan muslim radikal.

Adapun landasan dasar hukum positif tentang bendera hitam yang dibakar bukanlah bendera HTI berdasarkan AD/ART organisasi HTI. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam laman (detik.com) juga menegaskan demikian, walaupun banyak tokoh HTI yang menulis buku dengan mencantumkan bendera hitam bertuliskan lailahaillallah.

Akan tetapi, bendera tersebut bukanlah milik HTI dalam hukum positif. Mereka berdalih bahwa, bendera hitam yang dibakar merupakan bendera Rasulullah SAW. Sehingga tindakan yang dilakukan Banser bagi mereka, memungkinkan masuk kategori penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia. Hal inilah yang membuat kaum nahdliyin geram, dengan berbagai strategi bermotif terselubung dalam upaya merongrong tegaknya pancasila demi berdirinya ideologi khilafah.

Secara badan hukum, organisasi HTI secara resmi telah dibubarakan. Namun yang sangat memprihatinkan bahkan membahayakan adalah syiar ideologi khilafah yang dapat berkeliaran secara masif dengan berbagai cara dan upaya demi tegaknya negara Islam. Sampai saat ini, tidak ada payung hukum sebagaimana TAP MPRS No. 25 tahun 1996 tentang pembubaran PKI dan ideologinya serta perlunya pengawasan dari pemerintah ketika menyebarkan ideologi marxisme.

TAP MPRS tersebut sebagai bentuk hukum yang inkracht tentang pembubaran organisasi serta terlarang penyebaran ideologi. Sedangkan HTI tidak demikian, hanya pencabutan izin organisasinya saja tanpa adanya larangan penyebaran ideologi bekekuatan hukum, seperti pendapat Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI dalam laman Instagram-nya.

Selanjutnya pembubaran HTI seharusnya tidak hanya melakukan pencabutan izin operasional organisasinya belaka, tetapi ada putusan yang lebih menguatkan berbentuk undang-undang atau diterbitkannya Perpu larangan HTI dan penyebaran ideologinya. Oleh sebab itu, negara harus hadir ditengah polemik masyarakat saat ini, agar tidak ada satu pun yang berani menggoyah pondasi akar ideologi Pancasila.

Jika peristiwa ini berlarut-larut utamanya di tahun politik, yang dikhawatirkan adalah terpecah belahnya ummat dan merepresentasikan Indonesia seperti negara Timur Tengah dengan ketegangan Sunni dan Syi’i. Peristiwa yang seperti itu tentu tidaklah kita inginkan. Karena bagaimana pun juga, NKRI serta persatuan dan kesatuan adalah harga mati yang harus terus menerus diperjuangkan.

Solidaritas antara bangsa dengan perbedaan keyakinan menjadi pertaruhan kemajuan negara. Alasannya, negara yang dirundung dengan berbagai macam konflik, menjadikan bangsa mengalami degradasi dalam bidang intelektual maupun moral.

Oleh karena itu, konflik yang semacam ini tentu harus kita hindari. Muhasabah agama dan negara perlu dilakukan oleh semua bangsa khususnya mereka yang memicu ketegangan. Karena hidup  berdampingan dengan melakukan jihad ilmu pengetahuan dan etos kerja adalah jihad yang terbaik bagi negara Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES