Peristiwa Daerah

Lagi, Polres Jember Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Langka

Kamis, 01 November 2018 - 19:33 | 100.14k
Ungkap kasus jual-beli satwa langka. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Ungkap kasus jual-beli satwa langka. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPolres Jember kembali menangkap pelaku jual beli satwa langka yang dilakukan melalui media sosial (medsos). 

"Hari ini kami lakukan upaya represif kepada pelaku jual beli satwa yang dilindungi supaya memberikan efek jera," tutur Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus jual beli satwa liar dan dilindungi di Polres Jember, Kamis (1/11/2018).

Kusworo mengungkapkan, seorang berinisi RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dia menerangkan, penangkapan RS dilakukan usai polisi mendapat laporan tentang perdagangan satwa langka di media sosial dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

RS kemudian ditangkap di SPBU Arjasa saat akan melakukan transaksi jual beli satwa. Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang bido, 2 ekor burung elang alap-alap, 2 ekor rangkok julung emas, 1 ekor musang akar, 8 ekor musang rase, dan 1 ekor moyet ekor panjang.

"Dari sekian satwa yang kami amankan, empat di antarnya yakni burung rangkok julang emas, kucing hutan, burung alap-alap nipon, serta musang masuk dalam satwa yang dilindungi," ucapnya. 

Kusworo mengatakan RS dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan pihaknya bersama Polres Jember terlebih dahulu. Jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar. "Yang masih sakit kami rawat terlebih dahulu," ucapnya. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES