Politik

Jurnalis Jadi Caleg atau Timses, Dewan Pers: Mundur

Rabu, 24 Oktober 2018 - 02:25 | 44.94k
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. (FOTO: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO )
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. (FOTO: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO )

TIMESINDONESIA, JAKARTADewan Pers mengingatkan kepada jurnalis yang menjadi tim sukses atau calon legislatif (caleg) untuk mundur dari profesinya.

"Kami minta supaya dia nonaktif, cuti sementara atau mundur dari profesi wartawan," ujar  Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dikutip dari antaranews.com.

Yosep menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Namun, ketika wartawan menjadi caleg atau tim sukses maka menyalahi prinsip, netralitasnya akan dipertanyakan.

Dia memberi contoh bagus adanya sejumlah jurnalis atau pemimpin redaksi yang mundur dari profesinya dan melapor kepada Dewan Pers. 

Dewan Pers telah mengatur melalui Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa.

Dewan Pers juga telah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu, KPU dan KPI terkait penggunaan media untuk kepentingan politik.

Memasuki tahun politik, Dewan Pers mengimbau jurnalis hanya menggunakan sumber yang kredibel. Informasi yang diperoleh dari media sosial harus tetap dilakukan konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES