Peristiwa Daerah

Menjual Satwa Dilindungi di Media Sosial, Ini Akibatnya

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:45 | 30.52k
TR, tersangka penjualan burung yang masuk dalam kategori dilindungi, saat berada di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
TR, tersangka penjualan burung yang masuk dalam kategori dilindungi, saat berada di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Harapan bisa mendapatkan untung dengan berjualan satwa dilindungi di media sosial atau secara online, justru berakibat buntung bagi pemuda asal Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ia harus berurusan dengan polisi dan sel tahanan.

Sang pemuda, TR (27), diamankan Satreskrim Polres Lamongan, dan berstatus tersangka karena menjual satwa karena memperjualbelikan 3 ekor burung Nuri Kepala Hitam dan 3 ekor Burung Perkici Pelangi.

"Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung perekornya Rp. 2,1 juta," kata AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Lamongan, di Mapolres Lamongan, Selasa, (23/10/2018).

Menurur Norman, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut melalui medsos di Surabaya dan menjualnya kembali. Namun belum sempat terjual dan baru sebatas menawarkan pada pembeli, tersangka terlebih dulu diamankan polisi.

"Saat bertransaksi di depan Pasar Babat, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku," tuturnya.

BB-Satwa-Liar.jpg

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, junto Permen LHK RI tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi, dari tangan teraangka," terang Norman.

Sementara, Kepala bidang KSDA wilayah II BBKSDA, Yarman mengatakan, sesuai peraturan pemerintah dan perundang-undangan, 2 jenis burung yang diperjual belikan tersangka adalah jenis yang dilindungi undang-undang.

"Burung jenis ini kebanyakan berasal dari Papua," kata Yarman.

Lebih lanjut Yarman menjelaskan, kedua jenis burung tersebut masuk dalam kategori dilindungi karena keterbatasan wilayah jelajah, dan populasinya tergolong rendah.

"Secepatnya dan dengan persetujuan dari Kasat, dan juga Kejaksaan, kita akan segera lakukan rehabilitasi dan lepas ke alam (dua satwa dilindungi sempat dijual di Media Sosial ini)," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES