Peristiwa Nasional

Mendagri RI Tegaskan, Alokasi Dana Kelurahan sesuai UU Pemda

Selasa, 23 Oktober 2018 - 14:20 | 20.67k
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Kapuspen Kemendagri for TIMES Indonesia)
Mendagri RI Tjahjo Kumolo. (FOTO: Kapuspen Kemendagri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI, Tjahjo Kumolo menegaskan, alokasi dana kelurahan sudah diatur dalam Pasal 230 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Kata dia, pasal tersebut menyatakan, pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Jadi penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2018).

Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu melanjutkan, aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Di situ dinyatakan anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota tersebut.

Tjahjo juga mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan, karena selama ini anggaran untuk kelurahan sudah ada melalui SKPD.

Namun, ia mengatakan dana kelurahan kemudian dituangkan dalam APBN 2019 untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan.

"Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer," tandas Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES