Peristiwa Daerah

Ini Penjelasan GP Ansor Terkait Pembakaran Bendera Bertuliskan Tauhid

Selasa, 23 Oktober 2018 - 13:22 | 84.22k
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (ilustrasi) (FOTO: Tahta Aidilla/Republika)
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (ilustrasi) (FOTO: Tahta Aidilla/Republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PW GP Ansor Jawa Barat menjelaskan kronologi pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018) kemarin.

Ketua PW GP Ansor Jawa Barat Deni Haedar mengatakan, aksi pembakaran terjadi secara spontan saat anggota Banser melihat ada bendera yang dibawa ke acara Hari Santri Nasional di Limbangan. Dari persepsi Banser Garut, bendera tersebut merupakan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pada saat pelaksanaan upacara, tiba-tiba ada salah seorang dengan mengacungkan bendera yang merupakan simbol ormas yg dilarang bahkan sudah dibubarkan oleh pemerintah," jelas Deni kepada TIMES Indonesia lewat keterangan pers, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Anggota Banser langsung mengamankan pelaku yang mengibarkan bendera simbol ormas terlarang dan mengklarifikasinya. "Pelaku mengaku disuruh salah satu ormas untuk ditugaskan ke Tasik  dan sebelumnya singgah di Alun-alun Limbangan untuk mengecek ramai atau tidak acara di Limbangan," terang Deni.

Karena peringatan Hari Santri Nasional di sana ramai dengan peserta, akhirnya pelaku melakukan niatnya untuk mengibarkan bendera yang diduga milik Hisbut Tahrir Indonesia tersebut.

"Padahal semua oramas sudah sepakat untuk tidak membawa bendera apapun pada saat pelaksanaan upacara, selain Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Indonesia," tutur Deni.

Sebab itu, pihaknya menegaskan, tidak ada yang bermaksud membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid itu. Namun, itu dilakukan sebagai bentuk kekesalan anggota Banser terhadap HTI, organisasi yang telah dilarang di Indonesia.

"Informasi yang sudah tersebar di media sosial, harus diluruskan, karena hal tersebut bukan merupakan pembakaran kalimat tauhid atau Alquran, melainkan simbol bendera ormas terlarang." tandas Deni, Ketua PW GP Ansor Jawa Barat.(*)

Surat-Kesepakatan-a.jpgKlik Untuk Memperbesar Gambar

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES