Terjerat Korupsi, Neneng Hassanah: Saya Minta Maaf
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Terjerat kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Neneng berjanji kooperatif.
"Saya, Neneng Hassanah Yasin, mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi, dan saya menyatakan saya akan kooperatif dengan KPK, terima kasih," ujar Neneng di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018) usai diperiksa, dikutip dari antaranews.com.
Neneng Hassanah berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) dalam kasus yang sama.
KPK juga memeriksa tersangka lainnya, di antaranya Taryudi (T), Fitra Djaja Purnama (FDP), dan Henry Jasmen (HJ).
Selain itu, turut diperiksa sejumlah pejabat dinas Pemkab Bekasi, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi (NR).
Bupati Neneng Hassanah dan kawan-kawan, diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan, karena proyek pembangunan yang cukup kompleks. Ada banyak perizinan yang dibutuhkan, mengingat dalam proyek tersebut terdapat apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
Perizinan yang dimaksud, antara lain rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan pemakaman.
Dalam perkara korupsi ini, ada pemberian uang yang diduga bagian dari komitmen fee, yang melibatkan Neneng Hassanah dan sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |