Ekonomi

Komisi VI Setujui Pagu Anggaran Kemenkop UKM Tahun 2019 Sebesar Rp 961 Miliar

Senin, 22 Oktober 2018 - 20:07 | 52.60k
Menteri Puspayoga di Ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018)  (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Menteri Puspayoga di Ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018) (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKomisi VI DPR RI akhirnya menyetujui pagu anggaran Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2019 sebanyak Rp 961.432.185.000.00 untuk ditetapkan kepada Badan Anggaran DPR RI.

Anggaran Rp 961.432.185.000.00 mencakup lima program yang telah dicanangkan Kemenkop dan UKM, termasuk juga untuk anggaran DEKOPIN dengan nilai sebesar Rp 14.500.000.000.00 (empat belas miliar lima ratus juta rupiah).

"Pertama untuk program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementetian Kopefasi dan UKM sebesar Rp 210.654.317.000.00," kata Wakil Ketua Komisi VI, Mohammad Haikal, di Ruang Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Kedua, lanjutnya, untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai anggaran sebesar Rp 87.765.540.000.00.

Selanjutnya, untuk Program Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi dengan nilai anggaran sebesar Rp 550.547.943.000.00.

"Ke empat, untuk Program Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan nilai anggaran sebesar Rp 26.425.000.000,00 dan terakhir yakni untuk Program Peningkatan Penghidupan Betkelanjutan Berbasis Usaha Mikro sebesar Rp 86.039.385.000.00," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga mengatakan bahwa pagu anggaran tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat pembahasan panitia kerja belanja pemerintah pusat.

BACA JUGA: Anggaran Kecil, Komisi VI DPR RI: Jokowi Kurang Serius Majukan Sektor Koperasi dan UKM

Mengacu pada Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019, kata dia, pemerintah telah menetapkan rencana program kerja prioritas, antara lain diperuntukan untuk memberikan Fasilitas PermodaIan bagi Wirausaha Pemula; Revitalisasi Pasar Tradisional; Pelatihan peningkatan kapasitas bagi SDM KUMKM, antara Iain; Pelatihan Kewirausahaan, Pelatihan Perkoperasian, Pelatihan Technopreneur, Pelatihan Vocational, dan Pelatihan berbasis kompetensi; 

"Pemberian Fasilitas Sertifikasi dan Standarisasi Produk KUKM (HaKl); Pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR); Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL); Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT); dan pemberian Fasilitas Pembuatan Akta Notaris Bagi Usaha Mikro; Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)," katanya.

Selain itu juga, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan memfasilitasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK); Fasilitasi Promosi dan Pameran bagi KUMKM; Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Investasi bagi KUMK; Pendampingan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi KUMK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES