Peristiwa Nasional

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:32 | 35.65k
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (FOTO: Reno Esnir/Antara Foto)
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (FOTO: Reno Esnir/Antara Foto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masa penahanan terhadap Ratna Sarumpaet, tersangka ujaran kebohongan diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya kita perpanjang 40 hari," ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018) di Jakarta.

Sejak penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 4 Oktober 2018, Ratna ditahan selama 20 hari.

Argo Yuwono menyampaikan, Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terkait dengan masih belum sinkronnya keterangan tentang operasi bedah plastik.

Selain Ratna, asistennya juga akan dimintai keterangan pada Selasa (23/10/2018) besok.

Ratna Sarumpaet ditahan atas dugaan ujaran kebohongan. Dia dijerat dengan Pasal 14 UU No.1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 U No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES