Peristiwa Nasional

Fredrich Divonis 7 Tahun, KPK RI Ajukan Kasasi

Senin, 22 Oktober 2018 - 15:40 | 17.52k
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (FOTO: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (FOTO: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI ajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan terhadap kasus advokat Fredrich Yunadi.

Hakim memutus Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik pada 9 Oktober 2018 lalu.

Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK RI (JPU KPK RI) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, KPK RI mengajukan kasasi.

"Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata JPU KPK RI Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10/2018).

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi adalah pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di kasus E-KTP.

Fredrich Yunadi terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK RI dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR RI harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES