TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melakukan approval atau persetujuan alat peraga kampanye (APK) yang diserahkan oleh setiap partai politik (parpol).
"APK yang telah disetujui ini nantinya menjadi APK yang akan disebar oleh KPU dan parpol," tutur Komisoner KPU Jember, Ahmad Hanafi, Senin (22/10/2018)
Ia mengatakan sebelum agenda hari ini, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Jember dan parpol terlebih dulu melakukan pemeriksaan APK. Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian dicetak dan nantinya menjadi acuan untuk diperbanyak dan disebar di seluruh Kabupaten Jember.
"APK ini nantinya yang akan disebar," katanya.
Hanafi mengatakan ada beberapa APK yang sebelumnya diserahkan oleh parpol namun direvisi. Revisi dilakukan karea APK tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKPU.
"Misalnya dalam APK itu dicantumkan Caleg DPRD mana, nah itu nggak boleh. Karena ini APK yang memfasilitasi peserta pemilu (parpol) bukan pelaksana kampanye (Caleg)," katanya.
Setiap parpol nantinya mendapat kuota 10 baliho dan 16 spanduk yang akan disebar di Kabupaten Jember.
"Selain APK yang kita fasilitasi ini, nantinya setiap parpol boleh memasang secara pribadi dengan ketentuan maksimal 5 baliho dan 10 spanduk di satu desa," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Jember |