Peristiwa Nasional

Jelang HSN 2018, DPR RI Beri Hadiah Istimewa Buat Santri dan Pesantren di Indonesia

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 21:57 | 29.54k
Diah Pitaloka, anggota Komisi VIII DPR RI. (FOTO: wikidpr.org)
Diah Pitaloka, anggota Komisi VIII DPR RI. (FOTO: wikidpr.org)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 kali ini, santri dan pesantren di Indonesia mendapat hadiah super istimewa dari DPR RI. Apa itu? 

Hadiah itu adalah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif oleh Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) kemarin.

Seluruh fraksi yang ada setuju untuk menjadikan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI. Itu artinya, dalam waktu dekat RUU tersebut akan segera disahkan menjadi UU.

Lalu, apa pentingnya RUU yang diusulkan dan diperjuangkan oleh anggota F-PKB DPR RI Ibnu Multazam dan anggota F-PPP DPR RI Fauzan Harun sejak tahun 2013 itu?

Tujuan diusulkannya RUU itu adalah upaya DPR RI untuk mendorong negara dalam memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan bagi pesantren dan pendidikan agama. Sebab saat ini, pesantren masih dianggap sebagai lembaga informal.

Ketika RUU ini disahkan menjadi UU maka tak ada lagi perbedaan antara sistem pendidikan nasional dengan sistem pendidikan keagamaan. 

“RUU ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam langkah pemerintah untuk dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pengembangan dan penguatan pesantren,” ungkap Diah Pitaloka, anggota Komisi VIII DPR RI usai Rapat Paripurna. 

Menurut Diah, melihat peran pesantren sebagai bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia maka RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi penting artinya.

Kemudian, apa implikasinya jika RUU ini dijadikan UU?

Yang pasti, negara akan mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pengembangan dan penguatan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia. Setara dengan pendidikan formal yang ada saat ini.

Dulu, dukungan pemerintah ke pesantren sifatnya masih berupa hibah atau bantuan operasional lainnya. Kini UU tersebut akan menjamin pendidikan pesantren menjadi tanggung jawab pemerintah secara keseluruhan, tidak hanya dari Kemenag RI saja.

Di sisi lain, dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, maka hal itu akan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran di daerahnya masing- masing untuk mengembangkan dan menguatkan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Pemerintah daerah akan punya landasan kuat untuk membuat Perda baru berdasarkan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dengan Perda tersebut, daerah akan bisa membuat perencanaan yang kuat dan terstruktur untuk menumbuh kembangkan aktivitas madrasah dan pesantren dalam postur APBD di provinsi maupun di kabupaten kota.

Jadi, sangat layak kalau disahkannya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini adalah hadiah yang sangat istimewa buat santri dan pesantren di Hari Santri Nasional (HSN) 2018 kali ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES