Peristiwa Daerah

Penanganan PMKS di Jember Masih Menanti Peraturan Bupati

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 18:46 | 183.44k
Seorang anak dibawah umur dan kakek yang langganan mengemis di Jl Jawa. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Seorang anak dibawah umur dan kakek yang langganan mengemis di Jl Jawa. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Salah satu pemandangan yang tidak asing lagi di Jember, Jawa Timur, khususnya daerah kampus yang padat adalah adanya pengemis. Setiap hari, ada sekitar puluhan pengemis yang berkeliling di kawasan yang selalu diamaikan oleh kalangan mahasiswa tersebut. Di antara mereka ada yang menjadi pengemis selama bertahun-tahun. Faktor kemiskinan serta rendahnya upaya penanganan dari pemerintah diduga kuat menjadi penyebabnya. Padahal, penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) harus jadi perhatian serius pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebab, pemerintah sudah dibekali Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

UU tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara behak atas kesejahteraan sosial agar dapat hidup layak. Namun, masih tingginya angka kemiskinan ikum andil dalam menjamunya PMKS di sejumlah daerah tidak tekecuali di Jember. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, jumlah PMKS se-Jatim mencapai 650.873 orang. Khusus di Jember, jumlahnya mencapai 65.030 orang. 

Aturan atau regulasi penanganan PMKS di Jember bukannya tidak ada. Pada 2015 lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang PMKS berhasil disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Perda PMKS tersebut dibuat untuk memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian serta mencegah eksploitasi anak di bawah umur.

Penanganan-PMKS-di-Jember-a.jpg

Namun yang jadi masalah, tiga tahun sejak Perda PMKS disahkan hingga kini belum ada aturan turunannya, yakni Peraturan  Bupati (Perbup) tentang PMKS yang terbit. Padahal dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang PMKS di Jember itu, ada beberapa pasal yang memandatkan perlu adanya Perbup. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan tidak adanya Perbup tentang PMKS ini berimplikasi pada penerapan Perda PMKS. Ia mencontohkan misal dalam pasal yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam penanganan PMKS di Jember. Dalam Perda, teknis keterlibatan masyarakat akan diatur lebih lanjut di dalam Perbup. 

"Jika Perbup masih belum ada, implikasinya adalah pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan," kata Hermanto kepada Times Indonesia, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, Perbup menjadi sangat penting karena di dalamnya memuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi dasar penyelenggaraan program. Jika misalkan selama Perbup belum terbit dinas terkait (dinas sosial) telah bekerja menangani PMKS melalui program yang diusung, Hermanto menyebut hal ini sebatas bussiness usual  (kebiasaan) karena tidak dapat diukur.

"Bagaimana bisa mengukur program ini tepat sasaran atau tidak lha wong SPM-nya masih belum dibuatkan," katanya. 

Sebenarnya kata Hermanto, membuat sebuah Perbup tidak serumit Perda. Perbup kata dia, hanya merupakan turunan yang memuat hal-hal teknis. "Jadi misal Dinsos sudah membuat program, hal-hal teknis itu bisa dimasukkan kedalam Perbup. Kalau dalam Perda itu ada aturan baru, nanti tugasnya bagian hukum melakukan telaah apa ada aturan di atasnya yang tidak sesuai," ucapnya.

Legislatif Bisa Melakukan Kontrol 
Hermanto mengatakan legislatif bisa memanggil dinas sosial terkait belum terbitnya Perbup tentang PMKS. Dalam Perda, disebutkan bahwa Pemkab Jember diberi tenggat waktu selama setahun sejak Perda disahkan. 

"Jangan-jangan problemnya bukan ada di dinasnya tapi di Bupati. Kan bisa saja gitu," ucapnya. 

Diwawancarai terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno C. Sembodo membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada Perbub PMKS dihasilkan pihaknya. Bahkan, Ratno mengatakan bahwa usulan awal pembuatan Perbub itu dimulai dari Dinsos Kabupaten Jember.

"Sampai saat ini belum ada permohonan ke Bupati dan sinkronisasi ke bagian hukum terkait penanganan PMKS dari Dinsos Kabupaten Jember," kata Ratno. 

Seharusnya, kata Ratno, Dinsos Kabupaten Jember punya inisiatif mengusulkan dan berkoordinasi dengan bagian hukum. Apalagi, Perda tentang PMKS sudah disahkan sejak tiga tahun lalu. 

"Dinsos harus punya inisiatif itu," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Times Indonesia belum dapat melakukan konfirmasi kepada Dinsos Kabupaten Jember penanganan PMKS di Jember. Kepala Dinsos Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti beralasan sedang di luar kota dan belum bisa diwawancarai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES