Peristiwa Nasional

Jadi Polemik, Menag RI Tekankan Pentingnya Akad Wakalah Saat Daftar Haji

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 15:02 | 47.69k
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenag RI (Menteri Agama RI), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa akad wakalah yang dibuat calon jemaah saat mendaftar haji merupakan bentuk legalitas, baik syar’i maupun hukum positif, untuk melakukan pengelolaan dana haji.

"Mengapa perlu akad wakalah? Karena dalam syariat, pendayagunaan dana haji  yang itu hakikatnya milik setiap calon jemaah haji itu, harus ada kontrak. Harus ada pernyataan dari jemaah haji, bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH," tegasnya.

Menag menyatakan jika dulu kontrak dilakukan calon jemaah haji dengan Kementerian Agama, namun sejak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lahir, maka akad wakalah dilakukan oleh calon jemaah haji yang akan menyetor dana haji dengan BPKH.

"Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH," imbuhnya.

Menurut Menag, akad wakalah sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2014. Dengan penjelasan ini, ia berharap masyarakat muslim di Indonesia memiliki pemahaman yang sama tentang akad wakalah.

"Akad wakalah itu urgensinya agar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara hukum positif di Indonesia ketika mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam," sambungnya.

Menag RI juga membantah lagi isu  terkait penandatanganan akad wakalah soal klausul dana setoran haji bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. "Sama sekali tidak berdasar, mengatakan ada akad wakalah yang dibuat oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jemaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia digunakan untuk pembangunan infrastruktur," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES