LPDB Klaim Moratorium Dana Bergulir Tak Rugikan Pelaku UMKM
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengatakan, moratorium pencairan dana tidak bergulir beberapa waktu ini sama sekali tak merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebab, moratorium itu tidak dilakukan sepanjang tahun, namun hanya beberapa bulan.
"(Moratorium) Tidak kami lakukan selama setahun ini. Kami juga sudah mencairkan dana bergulir Rp 38,5 miliar sampai sejauh ini. Hanya sekitar 4-5 bulan saja moratorium diterapkan," kata Braman di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (19/10/18).
Braman menjelaskan, alasan dilakukan moratorium lantaran pihaknya ingin membenahi persoalan persyaratan di internal kelembagaan. Sebab, ketatnya persyaratan membuat masyarakat sulit untuk mengakses dana bergulir.
Karenanya, moratorium ini akan dimanfaatkan LPDB-KUMKM untuk memverifikasi dan memperbaiki data-data yang ada dan meminimalisir tindakan yang tak diinginkan dikemudian hari.
"Kita juga melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus mempermudah akses pendanaan bagi para pelaku koperasi dan UMKM," katanya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengaku optimis pihaknya bakal mampu menyalurkan dana begulir sesuai target tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp Rp 1,2 triliun, meskipun saat ini baru mengucurkan dana sebesar Rp 38.5 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |