Politik Jokowi-Makruf Amin

Bawaslu: Iklan Rekening Duet Jokowi-Ma'ruf Berpotensi Melanggar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 11:52 | 63.47k
Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf di salah satu media cetak nasional.
Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf di salah satu media cetak nasional.

TIMESINDONESIA, JAKARTABawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menilai, iklan rekening pasangan capres dan cawapres Koalisi Indonesia Kerja (KIK) duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki potensi pelanggaran atas iklan rekening duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin yang ditayangkan di media cetak nasional tersebut.

"Sedang didalami sebagai temuan, didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi melanggar," kata Fritz, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Itu berarti iklan kampanye capres dan cawapres baru dimulai pada 24 Maret 2019. "Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai," jelasnya.

Fritz juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye dapat diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana dan denda.

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda. Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," tutur dia.

Tambahan informasi, kandidat capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Kerja memasang iklan di media cetak. Dalam iklan itu, terpampang foto duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, nomor urut pasangan calon, dan slogan.

Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu mulai tayang, Rabu 17 Oktober 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES