Politik

Satpol PP Magetan Lepas Atribut Parpol karena Melanggar

Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:17 | 36.43k
Petugas Satpol PP sedang mencopoti atribut partai politik karena pemasangannya dinikai melanggar. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Petugas Satpol PP sedang mencopoti atribut partai politik karena pemasangannya dinikai melanggar. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menurunkan puluhan bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Lantaran, kedua bendera parpol itu pemasangannya telah melanggar peraturan yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Khamim Basori, mengungkapkan penertiban itu dilakukan sebagai bentuk dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Selain itu, juga untuk menjaga keindahan kota Magetan.

"Dua bendera parpol tersebut kami copot karena pemangasannya melanggar ketentuan Perda, yang pemasannya di fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, dan fasum lainnya," ujarnya, kepada TIMES Indonesia, Kamis (18/10/2018).

Penertiban atribut partai itu, dilakukan dibeberapa titik di Kabupaten Magetan. Alhasil, personil Satpol PP berhasil mengamankan puluhan bendera parpol, disekitar kawasan Kota Magetan.

"Jumlah bendera yang kami amankan sebagai barang bukti kurang lebih ada sekitar 75 hingga 100 bendera, dari Partai Golkar dan Nadem," terangnya.

Menurutnya, penyisiran diseluruh zona terlarang akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) saat masa kampanye. Kendati itu, dalam penertiban kali ini belum seluruh tempat ditertibkan.

"Kami lakukan sementara hanya sebagian tempat, seperti jembatan carat, jembtn gandong, air mancur, serta sepanjang jalan di depan gedung DPRD Magetan," tandasnya 

Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah memberi teguran sebelum penertiban dilakukan, karena pemasangannya telah menyalahi prosedur. Para parpol tersebut, juga telah bersedia untuk melepasnya.

"Kemarin lusa, kami sudah memperingatkatkan kepada yang bersangkutan, katanya mau dilepas sendiri. Bawaslu juga sudah kami beritahu. Tapi saya tunggu sampai tadi belum ada tindakan, maka segera kami ambil tindakan," ucap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES