Ekonomi

OJK: Layanan Pengaduan Konsumen Hanya untuk Nasabah yang Beriktikad Baik

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:39 | 148.91k
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan dan Perlindungan konsumen, Rela Ginting, saat memeberikan pemaparan kepada peserta workshop. (Foto: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia) 
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan dan Perlindungan konsumen, Rela Ginting, saat memeberikan pemaparan kepada peserta workshop. (Foto: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan dan Perlindungan konsumen, Rela Ginting menyampaikan, bahwa Layanan pengaduan konsumen OJK hanya untuk konsumen yang menjalankan kewajibanya sebagai konsumen. Layanan ini tidak berlaku bagi konsumen yang tidak beritikad baik atau bermasalah.

"Kalau konsumen bermasalah, maka itu bukan merupakan cakupan atau masuk dalam konsumen yang kita lindungi," terangnya, dalam acara monitoring pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta layanan pengaduan konsumen, Kamis (18/10/2018) di Hotel Santika, Banyuwangi. 

Dalam kesempatan itu, Ginting juga menyampaikan, aturan terbaru OJK tentang perlindungan konsumen tertuang dalam Peraturan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan itu akan memperkuat peraturan yang sudah ada.

literasi-Rela-Ginting.jpg

Di antaranya, mengatur tentang vintech, proses pengaduan lisan selama 5 hari dan tertulis 20+20 hari. "Maksudnya, jika 20 hari proses pengaduan belum selesai akan diperpanjang lagi selama 20 hari dengan syarat harus diberitahukan dahulu kepada konsumen," paparnya. 

Menurut Ginting, dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bisa menerima dan memahami pengaduan konsumen dengan baik. 

"Dalam menerima pengaduan juga harus diatur. Setelah diterima dicatat, dikonfirmasi, diverifikasi, dan ditangani secara independen dan objektif oleh orang yang berkompeten. Dan tentunya proses penyelesaian pengaduan itu harus disampaikan, jangan diam-diam saja," paparnya. 

Menurutnya, penyelesaian pengaduan itu, biasanya ada dua kemungkinan, yang diadukan hanya memberikan penjelasan karena tidak merasa bersalah atau menawarkan penyelesaian seperti dengan ganti rugi karena merasa bersalah.

Selain dihadiri langsung oleh perwakilan PUJK, Jember dan Banyuwangi ini, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Sondang Marta Samosir dan dua staf dari OJK pusat yaitu Franky Maruli Wijaya dan Renhard Gultom. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES