Pendidikan

Soal UMP 2019, Menkeu RI: Positif untuk Daya Beli Masyarakat

Rabu, 17 Oktober 2018 - 23:42 | 43.62k
Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: Istimewa)
Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP 2019) sebesar 8,03 persen sangat positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, UMP 2019 juga harus dilihat dari sisi respon dari dunia usaha atau bisnis. Apakah dengan kenaikan UMP itu, produktivitas juga terkerek naik? Atau justru sebaliknya? Atau tidak berpengaruh sama sekali.

"Kalau produktivitasnya juga meningkat secara bagus, itu berarti justify," ulas Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa perlu yang diperhatikan apakah kenaikan upah tersebut direspons oleh dunia usaha dengan peningkatan produktivitas atau tidak.

"Kalau produktivitasnya juga meningkat secara bagus, itu berarti justify," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, di balik sejumlah polemik UMP yang muncul, kuncinya tetap pada soal kualitas sumber daya manusia. Kalau kualitas SDM nya bagus maka produktivitasnya juga bisa ikut naik. "Maka mereka bisa memperoleh kesejahteraan melalui kenaikan dari pendapatannya," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen dan akan ditetapkan pada 1 November 2018 mendatang.

Penaikan UMP 2019 tersebtu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Ini adalah data yang kami ambil dari BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Dan gubernur di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP 2019 per 1 November 2018 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES