Gaya Hidup

Etika Bermedia Sosial agar Tak Terjerat Hukum

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:00 | 67.17k
Bermain media sosial. (FOTO: Yahoo)
Bermain media sosial. (FOTO: Yahoo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menggunakan media sosial memang menyenangkan. Selain bisa medapat beragam informasi, media sosial juga menjadi wadah untuk mengekspresikan diri. Namun, sebaiknya Anda berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Anda perlu tahu ada etika menggunakan media sosial.

Melanggar etika bermedia sosial bisa berurusan dengan hukum. Berikut beberapa etika dalam bermedia sosial menurut Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Slamet Santoso, dilansir dari Antara.

1. Kenali aturannya

Sebelum bermedia sosial, Slamet mengimbau pengguna untuk mengetahui aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

2. Pahami batas usia pengguna media sosial

Sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun.

3. Perhatikan unggahan

Pengguna media sosial juga diharapkan dapat pandai-pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah.

Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai share di media sosial. Hal ini dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.

4. Saring sebelum sharing

Ketika mendapat infromasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain.

Itulah etika menggunakan media sosial yang harus Anda pahami. Gunakanlah media sosial dengan bijak dan berbagi hal yang bermanfaat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES