Ekonomi

DPR RI Setuju Kurs Rp 15 ribu per Dollar dalam Asumsi Makro RAPBN 2019

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:34 | 26.22k
Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Selasa (16/10) di gedung DPR. (FOTO: kemenkeu/Bayu)
Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Selasa (16/10) di gedung DPR. (FOTO: kemenkeu/Bayu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jakarta- Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyepakati usulan pemerintah untuk mengubah asumsi kurs rupiah yang sebelumnya Rp 14.500 menjadi Rp 15.000 per dollar AS dalam asumsi makro RAPBN 2019, di Gedung DPR, Jakarta (16/10/2018).

Usulan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Bank Indonesia (BI) yang memroyeksikan nilai rupiah akan berada dalam kisaran Rp 14.800-Rp 15.200 per dolar AS.

Rapat kerja itu juga menyepakati bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi 2019 tetap 5,3 persen dengan tingkat inflasi tetap 3,5 persen dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan tetap sebesar 5,3 persen.

Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia tetap pada 70 dolar AS per barel. Lifting minyak tidak berubah dari 775.000 barel per hari sedangkan gas sebanyak 1.250.000 barel setara minyak per hari.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta agar kesepakatan soal asumsi makro RAPBN 2019 ini harus segera ditetapkan. Mengingat RAPBN 2019 harus sudah dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 29 Oktober mendatang. “Menurut hemat saya, selangkah lebih maju agar lebih produktif pembahasan kita dan mengingat tanggal 29 Oktober APBN ini sudah di paripurna,” kata Said Abdullah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Kemenkeu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES