Peristiwa Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di DPR RI

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:30 | 34.94k
Tersangka Peluru Nyasar di DPR RI. (FOTO: Kompas.com/Sherly Puspita)
Tersangka Peluru Nyasar di DPR RI. (FOTO: Kompas.com/Sherly Puspita)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Keduanya diduga lalai saat latihan menembak," kata Kombes Pol Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018), dikutip dari antaranews.com.

Dia menuturkan, penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di TKP dengan peluru milik tersangka.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi menemukan proyektil peluru itu identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan.

BACA JUGA: Peluru Nyasar ke Ruang Kerja Anggota DPR RI dari Latihan Menembak

Kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pistol, peluru, dan magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut  pelurunya. 

Pada Senin (15/10/2018) kemarin, dua tembakan peluru nyasar di ruang kerja anggota DPR RI, Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES