Peristiwa Nasional

Rizal Ramli Laporkan Balik Surya Paloh ke Bareskrim Polri

Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:01 | 62.15k
Rizal Ramli saat di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018) (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Rizal Ramli saat di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018) (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim Polri mengadukan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baiknya.

"Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada bang Surya Paloh karena saya ini teman lama dia. Sebetulnya karena ada dugaan mencemarkan nama baik. Kenapa ada dugaan? Karena lawyer-lawyer yang mengaku atas nama Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Dikatakannya, tuntutan Partai Nasdem salah alamat. Sebab, dia tak pernah menyebut nama Nasdem dan tak pernah mengeluarkan kata 'Surya Paloh brengsek'.

Dijelaskannya, maksud kata 'brengsek', ditujukannya kepada kebijakan impor yang telah merugikan petani.

"Tidak pernah dan satu kata pun di televisi media kami menyebut nama Nasdem jadi tuntutan dari Nasdem itu salah arah, salah orang, salah alamat. Kedua, dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa Rizal Ramli mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh brengsek, yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan yang merugikan petani dan rakyat kita dan ada kata ini adalah brengsek ini, itu adalah kebijakannya ini. Itu adalah kebijakannya ini (impor, Red), itu adalah tindakan impor ugal-ugalan tersebut," terangnya.

Selain salah alamat, Rizal juga menilai bahwa Nasdem tak memahami konteks ucapannya.

"Jadi selain salah alamat tuntutan tersebut dia juga salah isi konteksnya," ujar dia.

Atas tindakan Tim Advokasi Partai Hukum Partai Nasdem, dia pun menilai Surya Paloh telah melakukan dugaan pencemaran nama baiknya sebagai ekonom senior yang telah malang melintang dan prediksinya sering tepat. Oleh karena itu, dia melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim.

"Kami mengajukan ke Bareskrim untuk menuntut balik Surya Paloh. Melaporkan, karena ada dugaan perusakan nama baik Rizal Ramli, ekonom yang dikenal di dalam dan di luar negeri yang kata-katanya dan data yang diungkapnya itu banyak benernya lah," katanya.

"Ekonom satu-satunya yang meramalkan bakal krisis tahun 1998. Ekonom yang meramalkan "Garuda" pasti merugi. Ekonom yang meramalkan PLN. Ekonom yang meramalkan Rupiah bakal jebol Rp 15.000 dari tahun lalu," katanya.

Sementara itu, salah satu pengacara Rizal Ramli, Shalih Mangara Sitompul mengatakan bahwa Laporan Rizal Ramli yang ditujukan kepada Surya Paloh dalam kapasitas pribadi Surya Paloh.

"Dalam kapasitas pribadi beliau. Pribadi melaporkan pada hari ini Karena apa yang dia ungkapkan tidak benar adanya," katanya.

Dikatakannya, dugaan pencemaran nama baik dan perusakan reputasi Rizal Ramli telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan materiil sebesar Rp 100 miliar.

"Kerugian materiil dan materiil itu sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa hukum," ujar dia .

Sebelumnya, Partai Nasdem diwakili Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari dan sejumlah kader Nasdem melaporkan Mantan Menteri Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

"Mewakili Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES