Peristiwa Nasional KPK Sasar Kabupaten Malang

Mendagri Minta Bupati Malang Proaktif Ikuti Proses Hukum di KPK

Senin, 15 Oktober 2018 - 16:35 | 40.98k
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo meminta Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, proaktif menjalani proses hukum atau penyidikan pasca ditetapkan KPK tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Saya kira Bupati Malang harus proaktif walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka harus proaktif mengikuti proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK," ujar Tjahjo, di kantornya, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Meski bagitu, ia menekankan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, Tjahjo menyerhakan kasus Bupati Rendra kepada hasil penyidikan di KPK.

"Kita tetap menggunakan asas praduga tak besalah, sebagaimana kebiasaan yang ada," sambung eks Sekjen PDI Perjuangan itu.

Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo untuk segera menyiapkan Wakil Bupati Malang M Sanusi sebagai pelaksana tugas bupati.

Menurut Mendagri Tjahjo, perintah penunjukan Plt ini, sembari menunggu status hukum Bupati Malang, Rendra Kresna yang sudah berstatus tersangka.

"Kami sudah minta kepada Gubernur, seandainya sampai menggangu jalannya pemerintahan di daerah, bisa menunjuk wakil (bupati sebagai Plt). Kalau toh wakil juga tidak bisa, misalnya, bisa menunjuk pejabat Pemprov Jatim," ucapnya.

Bupati Rendra, hari ini memenuhi panggilan penyidik pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tahun 2011.

Dijelaskan Tjahjo, jika dalam penyidikan hari ini, ternyata lembaga antirasuah meningkatkan status Bupati Malang menjadi tahanan KPK, Gubernur Jatim sudah bisa langsung menunjuk wakil bupati untuk mengambil alih roda pemerintahan di Bumi Arema tersebut.

"Silakan nanti, kita ikuti proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Apapun kita tetap menggunakan asas praduga tak besalah. Sebagaimana kebiasaan yang ada," tandas Tjahjo.

Sekedar diketahui, Bupati Malang, Rendra Kresna hari ini memenuhi panggilang penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, serta kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2011.

Dalam dua kasus ini, Bupati Malang diduga menerima suap dan gratifikasi dari dua orang kontraktor Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla, dengan total sebesar Rp 7 miliar. Masing-masing diduga memberikan Rp 3,45 miliar dan Rp 3,55 miliar. Senin (15/10/2018), Rendra menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES