Peristiwa Daerah

Lombok Barat Belum Cabut Status KLB Malaria

Senin, 15 Oktober 2018 - 13:25 | 32.69k
Rahman Sahnan Putra, Kepala Dinas Kesehatan  Lombok Barat. (FOTO: Anugrah Dany/TIMES Indonesia)
Rahman Sahnan Putra, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat. (FOTO: Anugrah Dany/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LOMBOK BARAT – Dinas Kesehatan Lombok Barat (Dinkes Lo-Bar) menyatakan status kejadian luar biasa (KLB) Malaria di Kecamatan Gunung Sari belum bisa dicabut, walau sudah berlangsung lebih dari satu bulan masa recovery pasca gempa.

"Kita sudah evaluasi.  Kita belum bisa mencabut status KLB itu," kata Rahman Sahnan Putra, Kepala Dinkes Lo-Bar, kepada TIMES Indonesia, Senin (15/10/2018).

Rahmat menyampaikan temuan dilapangan  sampai saat ini masih ada 386 masyarakat yang positif malaria yang tetap diintervensi dengan pengobatan.

"Masih tersisa kita temukan di 3 Desa atau 6 Dusun di wilayah Kerja Puskesmas Penimbung Kecamatan Gunung Sari," ucapnya.

Ia menjelaskan ketiga  desa tersebut adalah Desa Bukit Tinggi mencakup satu dusun, yaitu Dusun Batu Kemalik. Desa berikutnya adalah Desa Mekar Sari yang mencakup 3 dusun, yaitu Dusun Ranjok Timur, Dusun Ranjok Barat, dan Dusun Malaka. Sisanya adalah Desa Gelangsar yang mencakup dua dusun, yaitu Dusun Lilir Utara dan Dusun Geripak.

Sebelumnya saat status KLB ditetapkan, setidaknya 28 dusun di 10 desa terdampak malaria. Penyusutan wilayah hanya menjadi 3 desa tersebut sangat diapresiasi oleh Unicef, Global Fund, dan Kemenkes RI.

"Hal yang sangat diapresiasi lainnya adalah tidak ada kematian sampai saat ini," tutur Rahman. Sampai saat ini Rahman mengaku, berdasarkan KepMenKes No. 042/2007, pihaknya belum bisa mencabut status KLB tersebut.

"Penyebaran penyakit dan nyamuk harus dipantau dulu dalam dua kali masa inkubasi atau 20-28 hari," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Lombok Barat  dengan terpaksa menetapkan wilayah Kecamatan Gunung Sari sebagai wilayah status KLB Malaria, karena  ditemukan banyak pengungsi positif mengidap malaria, terutama setelah ditemukan pada kasus ibu hamil, bayi, dan balita.

Penetapan status KLB Malaria tersebut oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, melalui surat Keputusan Nomor 497/310.2/DIKES/2018 tanggal 8 September lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES