Peristiwa Daerah

[POLISI HEBAT] Polres Probolinggo Tangkap Dua Remaja yang Habisi Temannya

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 16:16 | 192.64k
Tersangka Nurhadi, saat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka Nurhadi, saat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kepolisian Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengamakan dua pelaku yang membunuh teman sendiri. Korban sempat menjadi Mr. X dan dibuang di bawah jembatan, di Dusun Sariwanu, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, pada Jumat (12/10/2018) lalu.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku itu tak kurang dari satu kali 24 jam dari kejadian. Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah KD (19) dan MT (18). Keduanya warga Dusun Sapehsarirejo, Desa Salih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten setempat.

Sedangkan korban yang masih duduk dibangku SMP itu adalah Ahmad Arifin (16)  tetangga pelaku.

Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Sabtu (13/10/2018) menyebutkan, motif kejadian itu karena asmara, dimana pelaku MT cemburu terhadap korban, karena sering menggoda kekasihnya. Kemudian timbulah rencana untuk menghabisi korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengungkapkan,  kasus Mr. X yang sempat viral di media sosial. Pihaknya sempat kesulitan karena identitas korban sulit kita ungkap. Berkat kejelian Unit Reskrim yang menggunakan kaos korban sebagai petunjuk, polisi mampu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Selain menghabisi korban kata Kapolres, dua pelaku langsung menjual sepeda motor milik korban, yang semula dititipkan di rumah pelaku dengan harga Rp 1 juta. Sementara itu Hp milik korban yang jatuh diambil oleh pelaku.

“Motif pembunuhan berencana ini karena asmara, dimana pelaku mempunyai rasa cemburu, sehingga pelaku mengajak rekannya untuk menghabisi korban, dan membuangnya ke sungai setempat, yang sebelumnya berstatus Mr. X, kurang dari satu kali 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing,” terang Fadly.

“Dua pelaku yang menghabisi teman sendiri yang pelajar ini, diancam pasal 340 Sub 365 KUHP ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Fadly. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES