Peristiwa Nasional

KPAI Sesalkan Mendagri Izinkan Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Jumat, 12 Oktober 2018 - 17:58 | 26.32k
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesalkan pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo soal kampanye Pemilu 2019 boleh dilakukan di sekolah dan pesantren.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 15 mengatur bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik.

"Karena, lembaga pendidikan sejatinya harus steril dari tempat kampanye baik dilakukan oleh timses, kandidat dan panitia," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (12/10/2018).

Demikian itu, lanjut Jasra, sejalan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 yang memiliki pesan yang sama untuk perlindungan anak dalam larangan lembaga pendidikan dipakai untuk kampanye.

"Kita berharap penyelenggara Pemilu untuk bisa menjalankan regulasi tersebut secara tegas sehingga lembaga pendidikan bisa berjalan sesuai tujuannya yakni menciptakan anak-anak Indonesia yang memiliki keunggulan intelektual, emosial dan spritual yang baik," ucap dia.

Terkait, anak-anak yang memiliki hak pilih (17-18 tahun), ia meminta agar bisa mendapat informasi visi dan misi kandidat tampa harus kampanye di lembaga pendidikan. Misalnya melalui pesan media sosial. Sebab, dari 87 juta anak Indonesia hampir 30 persen sudah berada di media sosial.

"Kalau sekiranya dizinkan, maka tidak terbayang oleh kita caleg yang jumlahnya 300 ribu lebih, calon DPD dan dua pasangan capres melakukan kampanye di sekolah. Pertanyaannya, kapan anak mulai belajar?" urai Jasra.

Data pengawasan KPAI pada Pemilu 2014 lalu, diketahui bahwa penyalahgunaan anak dalam politik dan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye cukup tinggi. "Kita mengidentifikasi 15 bentuk jenis penyalahgunaan anak dalam politik terkumpul data 285 pelanggaran hak anak oleh partai politik waktu itu," ucapnya.

Kemudian Pilkada 2017, KPAI juga menemukan 36 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah, timses, dan pendukung. Potensi memakai fasilitas pendidikan menempatkan urutan kedua setelah membawa anak dalam kampanye terbuka dalam dua ajang demokrasi tersebut.

"Kalau diizinkan, fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan akan terganggu. Bahkan lembaga pendidikan bisa dipolitisir oleh timses. Sehingga membuat suasana sekolah kehilangan tujuan utamanya dan tidak kondusif dengan tarikan berbagai kepentingan yang datang setiap saat," Komisioner KPAI Jasra Putra.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES