Peristiwa Daerah

Kenakan Kaos Bergambar Dua Capres, Korban PT Sipoa Datangi Polda Jatim

Jumat, 12 Oktober 2018 - 15:57 | 249.92k
Para korban penipuan PT. Sipoa Saat mendatangi Polda Jawa Timur, Jum'at 12/10/2018 (FOTO: Nasrullah/TIMES Indonesia)
Para korban penipuan PT. Sipoa Saat mendatangi Polda Jawa Timur, Jum'at 12/10/2018 (FOTO: Nasrullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tak menemukan penyelesaian, para korban penipuan proyek PT Sipoa Group hari ini mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Jumat (12/10/2018). 

Yang membuat unik, para korban ini datang dengan menggunakan kaos yang bergambarkan dua pasangan calon presiden - calon wakil presiden yang maju pada Pilpres 2019 mendatang.

Umar Kasianto salah satu korban penipuan PT. Sipoa ini berharap agar siapapun nantinya yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang banyak merugikan masyarakat ini.

"Ini kasus besar, Kami berharap agar kedua pasangan capres dan cawapres yang maju peduli terhadap kasus Sipoa. Siapapun yang jadi nanti, saya harap bisa mengembalikan uang kami," ungkapnya.

Para korban yang berusaha mencari solusi atas masalah yang dihadapi ini melakukan audiensi dengan perwakilan Ditreskrimsus dan Dirintelkam. Hasilnya, para korban yang belum melaporkan disarankan untuk membuat laporan resmi ke polisi atas kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Kita diterima dengan baik, mereka juga menjelaskan dengan baik. Jadi, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi. Jadi jangan takut untuk melapor. Sekarang pihak kepolisian sudah menyita aset Sipoa kurang lebih nilainya Rp 1 Triliun, sementara itu, total laporan masyarakat yang masuk dalam kasus sipoa group ini adalah sebanyak 50 kelompok pelapor," terangnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha. Dia mengatakan, pihaknya akan terus memproses laporan dari korban penipuan proyek PT Sipoa Group yang masuk. Saat ini sudah ada 6 tersangka yang sudah ditetapkan, sebagian tersangka bahkan sudah diadili.  "Kami memang menyarankan agar semua korban yang belum melapor hendaknya melapor ke kami, agar kasus ini berproses secara hukum. Memang kerugiannya tidak bisa langsung kembali,"terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES