Peristiwa Daerah

Gugatan Pada 8 Pengurus KSU Mitra Perkasa Dicabut 

Jumat, 12 Oktober 2018 - 14:52 | 91.85k
Suasana pencabutan berkas gugatan pada mantan pengurus koperasi mitra perkasa. (FOTO: Agus Pirwoko for TIMES Indonesia)
Suasana pencabutan berkas gugatan pada mantan pengurus koperasi mitra perkasa. (FOTO: Agus Pirwoko for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kisruh pada koperasi Mitra Perkasa masih terus berlanjut. Namun demikian, gugatan pada 8 mantan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa akhirnya dicabut.

Kepastian itu, disampaikan langsung oleh penasehat hukum penggugat. Yang tak lain adalah pemilik koperasi, Welly Sukarto, di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Sidang gugatan terhadap 8 orang tersebut digelar Kamis (11/10/2018). Selain dihadiri oleh 2 orang kuasa hukum penggugat, sidang tersebut juga di hadiri oleh 3 orang kuasa hukum 8 orang yang tergugat.

Setelah dirasa lengkap berkas, serta peserta sidang, secara mengejutkan kuasa hukum penggugat mencabut gugatan melalui surat yang diserahkan kepada hakim ketua.

Isi dalam pencabutan gugatan tersebut, diantaranya bahwa sesusai penjelasan dari turut tergugat ada kesalahan mengenai para tergugat. Baik prinsipal maupun alamat, sehingga gugatan dicabut. Setelah hakim membacakan pencabutan gugatan, maka sidang tersebut dinyatakan selesai.

Penasehat hukum penggugat, Ikhwan mengatakan, pencabutan gugatan tersebut karena beberapa orang yang penulisan nama, alamat dan orangnya salah. Meskipun dicabut, pihaknya akan melakukan revisi dan akan melayangkan gugatan kembali.

“Kami masih perbaiki dulu. Nanti kalau sudah selesai, kami akan ajukan gugatan lagi,” katanya sebelum meninggalkan PN.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Hasmoko mengatakan, meskipun pencabutan gugatan tersebut dibenarkan, namun ia sangat menyayangkan. Karena dalam surat pencabutan gugatan tidak ada tanda tangan penggugat prinsipal. “Kami tidak mempermasalahkan. Kami menerima pencabutan gugatan perdata klien kami,” ujar Hasmoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putut Gunawarman dan rekan sebagai kuasa hukum penggugat. Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan ke PN Probolinggo, Rabu (12/9/2018) kemarin.

Dijelaskan, pihaknya menggugat 8 pengurus koperasi Mitra Perkasa, lantaran mereka telah meng-atasnamakan koperasi, meminjam uang sebesar Rp3 miliar tahun 2013 ke Bank Bukopin.

Hanya saja uang pinjaman tersebut tidak dimasukkan ke pembukuan koperasi, tetapi digunakan untuk keperluan lain. Menurut Putut, ada 8 pengurus koperasi yang memberi kuasa kepada koperasi untuk mengambil kredit atau meminjam uang ke Bank Bukopin. Namun, ia tidak menyebut 8 nama yang telah membubuhkan tandatangannya dalam surat pengajuan kredit tersebut.

Putut hanya menyebut, jabatan dalam koperasi seperti, ketua 1 dan 2, Bandahara, sekretaris 1 dan 2 serta ada yang jabatannya pengawas koperasi. Beberapa dari mereka masih ada ikatan keluarga. Dalan kesempatan itu, Putut juga menyebut, Bank Bukopin turut tergugat. Hanya saja, ia tidak menjelaskan, mengapa Bank yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta tersebut turut digugat. Putut hanya mengatakan, kalau Bank Bukopin nantinya harus tunduk pada putusan gugatan perkara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES