Peristiwa Nasional

KPK RI: Rendra Kresna Tersangka Dua Perkara 

Kamis, 11 Oktober 2018 - 19:27 | 27.63k
Rendra Kresna. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Rendra Kresna. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi RI) mengumumkan secara resmi penetapan Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka dalam dua perkara, suap dan gratifikasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/10/2018), Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, KPK mendapat bukti permulaan adanya dugaan korupsi, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan gratifikasi.

Terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
 
"RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," ujar Saut yang didampingi juru bicara KPK Ri, Febri Diansyah.
 
Uang suap yang diterima digunakan untuk pembayaran hutang dana kampanye Pilkada Kabupaten Malang untuk pemenangan Rendra Kresna yang maju sebagai Bupati Malang 2010-2015.

Saut mengatakan, KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, dalam kasus ini untuk membayar hutang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye Pilkada.

Sebagai penerima suap, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ali sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rendra Kresna juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rendra bersama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar total Rp3,55 miliar.

"Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode bersama EAT diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang," ucap Saut.

KPK RI menyangkakan Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES