Kapolresta Tangerang Perintahkan Tembak di Tempat Debt Collector yang Rampas Paksa
TIMESINDONESIA, TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif perintahkan tembak di tempat jika menemukan debt collector yang bersikap anarkis atau melakukan perampasan secara paksa kendaraan bermotor. Ini karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan harus ditindak.
Alif mengatakan para debt collector di Tangerang sudah sangat meresahkan, dan kalaupun harus mengambil haruslah secara prosedural.
“Kalaupun ada tunggakan, namun perlakuan terhadap konsumen tidak harus seperti itu. Dengan perampasan dan kekerasan,” katanya, Rabu (10/10/2018).
"Tidak ada perjanjian jika memang konsumen nunggak maka pengambilan kedaraan secara paksa dibenarkan,” tegasnya.
Saat ini, Polresta Tangerang mengamankan seorang debt collector terkait perampasan, dan polisi masih melakukan pengembangan mengenai keterlibatan oknum lain atau tidak.
“Kami sudah mengamankan satu orang debt collector berinisial KSN alias Fefen. Dan menurut pengakuannya bahwa dirinya memang melakukan perampasan satu unit sepeda motor. Dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran, yaitu BRM, KDR dan GRB,” pungkasnya.
Debt collector KSN dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Tangerang |