Peristiwa Daerah

Bea Cukai Bali keluarkan Izin KITE

Kamis, 04 Oktober 2018 - 15:15 | 37.17k
Syarif Hidayat Selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat DJBC Bali, NTB dan NTT, Kamis (4/10/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)
Syarif Hidayat Selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat DJBC Bali, NTB dan NTT, Kamis (4/10/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASARBea Cukai di wilayah Bali, NTB dan NTT  telah mengeluarkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), gudang berikat, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Toko Bebas Bea (TBB) di areal terminal kedatangan Internasional airport Ngurah Rai.

Syarif Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat DJBC Bali, NTB dan NTT menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. 

"Kehadiran PLB diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam proses logistik, peningkatan efisiensi biaya logistik yang berimbas pada penurunan dwelling time, meningkatnya daya saing dan cash flow perusahaan," ucapnya, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (4/10/2018).

Menurut Syarif, Bea Cukai juga menginisiasi lahirnya Kawasan Ekonomi Khusus di Mataram (NTB), sebuah kawasan yang dibentuk untuk menjadi katalis pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuat lingkungan kondusif bagi aktifitas investasi, ekspor dan perdagangan dengan kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan.

"Ada hal baru dari sektor cukai yaitu dengan berlakunya PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau, bahwa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) meliputi ekstrak dan essens tembakau contohnya Liquid Vape (e-liquid/e-juice), tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen," imbuhnya.

"Dengan dikenakannya cukai terhadap vape, penerimaan negara yang diperoleh dari sektor vape di wilayah Bali, NTB dan NTT mencapai Rp 1.208.970.000," tambah Syarif.

Menurut Syarif, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian khususnya di bidang impor maka Kementerian Keuangan melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22.

"Sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan Di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang-barang tertentu dengan besaran tarif mulai 0,5 persen, 7,5 persen dan 10 persen," jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai di wilayah Bali, NTB dan NTT juga telah membuka mini laboratorium yang berlokasi di KPPBC TMP Ngurah Rai. Laboratorium ini dapat mempercepat pelayanan terhadap pengujian dan identifikasi barang ekspor impor secara cepat, tepat dan akurat serta membantu pengujian dan identifikasi barang dalam upaya penggagalan penyelundupan mulai dari narkotika hingga penggagalan ekspor illegal. 

"Peran laboratorium ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa kepabeanan dan cukai akan kebutuhan pengujian laboratorium guna mendukung setiap kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai," ujar Syarif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES