Peristiwa Daerah

Tenaga Honorer di Magetan Tetap Berharap Ada Solusi

Rabu, 26 September 2018 - 17:23 | 102.89k
Aksi damai yang dilakukan oleh anggota Forum Honorer Non Kategori Dua (FHNK-2) pada beberapa hari yang lalu. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Aksi damai yang dilakukan oleh anggota Forum Honorer Non Kategori Dua (FHNK-2) pada beberapa hari yang lalu. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dambaan mayoritas masyarakat karena dianggap menjanjikan kesejahteraan dan jaminan di hari tua. Tentunya, perlu perjuangan ekstra untuk menggapai angan-angan tersebut. Hal itu, kini terus diperjuangkan oleh ribuan tenaga honorer di Kabupaten Magetan yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan nasib yang lebih baik. 

Lantaran, munculnya Permenpan-RB nomor 36 dan 37 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak berpihak kepada honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun.

Salah seorang tenaga Honorer Non Kategori Dua (HNK-2), Anas mengaku kecewa dengan proses rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2018. Karena peraturan itu menjadi penghalang bagi sebagian honorer yang akan mengikuti pendafaran tes CPNS di tahun ini.

"Tidak sedikit yang usianya sudah lebih dari 35 tahun, dan mereka sudah mengabdi cukup lama, padahal secara jam terbang tidak diragukan lagi dan seharusnya bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya dapat memberi solusi kepada para tenaga honorer yang terkendala masalah usia. Salah satunya, dengan memberi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan. "Kalau P3K tidak terwujud, pemerintah daerah harus memberikan kebijakan seperti di kota lain, GTT maupun PTT dimasukkan menjadi tenaga kontrak kabupaten dengan gaji UMK," harapnya.

Selain itu, pada tahun berikutnya pemerintah bisa merevisi aturan tentang tatacara perekrutan CPNS. Agar, nantinya para honorer juga dapat kesempatan untuk bersaing merebutkan kuota menjadi PNS. "Semoga ada revisi di perekrutan CPNS tahun berikutnya, kita berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) dapat memberi solusi terkait kesejahteraan para tenaga honorer," terangnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan belum dapat berbuat banyak terkait kejelasan nasib para tenaga honorer yang terkendala Permenpan-RB nomor 36 dan 37 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Mengingat aturan tersebut telah tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Kita tidak bisa melanggar, dan harus patuh dengan aturan yang telah tertuang pada undang-undang tersebut," jelas Bupati Magetan, Suprawoto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES