Politik

KPU Punya Waktu 60 Hari untuk Memperbaiki DPT Pemilu 2019

Rabu, 26 September 2018 - 12:47 | 21.34k
Acara sosialisasi Pemutakhiran Data DPT Pemilu 2019 Kabupaten Malang, memberikan waktu 60 hari untuk pembenahannya. (FOTO: istimewa)
Acara sosialisasi Pemutakhiran Data DPT Pemilu 2019 Kabupaten Malang, memberikan waktu 60 hari untuk pembenahannya. (FOTO: istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANGKPU diberi waktu yang cukup panjang, yakni 60 hari untuk perbaikan pemutakhiran DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2019 ini.

Waktu itu dianggap sangat cukup untuk memperbaiki data administrasi kepada para pemilih. Misalnya masih banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. 

Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan,  mewajibkan pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat sah untuk memilih datanya.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko pada sosialisasi pemutakhiran daftar pemilihan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Rabu (26/9/2018) siang di Hotel Grand Cakra Jalan Boulevard 2 Araya, mengatakan, perbaikan DPT itu sesuai kesepakatan pada rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, yang berlangsung hari Minggu (16/9/2018)  lalu. 

Di Kabupaten Malang, lanjut Santoko, saat ini memang sedang dilangsungkan pemutakhiran daftar pemilih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebab, jumlah daftar pemilih diperkirakan akan bertambah dengan adanya pemilih pemula dan daftar pemilih tambahan.

"Tentu kami akan memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT)nya," katanya. 

Sementara itu Staf Bagian Program dan Data KPU Jawa Timur, Choirul Anwar dalam kesempatan itu menambahkan, proses perbaikan DPT tersebut diberi waktu sampai 2 bulan (60 hari) untuk penyempurnaan dan perbaikan data sudah sangat cukup. 

Tidak hanya melakukan pembenahan DPT ganda, kata dia, KPU juga harus membereskan sejumlah temuan lain, seperti banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat sah untuk memilih datanya.

“Jadi pemberian waktu selama 60 hari ini sangat panjang untuk melakukan banyak hal secara intens agar bisa memperbaiki DPT dengan akurat," jelasnya. 

Di Kabupaten Malang,  KPU mencatat jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 6126 karena ada yang meninggal dunia dan beralih status. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES