Bawaslu Jember Ingatkan Bupati Tak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye Jokowi
TIMESINDONESIA, JEMBER – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye Pilpres 2019. Sebagai informasi, Bupati Faida dan Wakil Bupati Muqit Arief ditunjuk menjadi anggota tim pemenangan duet Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia mengatakan kampanye merupakan aktivitas politis yang tidak berkaitan dengan tugas seorang kepala daerah. Karenanya, memakai fasilitas negara tidak diperkenankan sesuai dengan PKPU.
"Kepala Daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas atau fasilitas lainnya," tutur Devi saat ditemui TIMES Indonesia, Selasa (25/9/2018).
Ia menambahkan selain melarang memakai fasilitas negara, seorang kepala daerah juga diwajibkan izin selama masa kampanye.
"Sesuai aturan, kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye dengan catatan mendapat izin dari Mendagri," ucap Devi.
Devi mengatakan saat ini masih ada perdebatan terkait PKPU. Dalam PKPU, disebutkan Kepala Daerah wajib cuti selama melakukan kampanye pada hari kerja. Jika misal seorang Bupati melakukan kampanye diatas pukul 4 sore, hal itu masih sanksi melanggar PKPU atau tidak.
"Karena itu kami akan konsultasi dengan Bawaslu Jatim terkait aturan ini," katanya.
Terbatasnya awak pada Bawaslu, Devi menghimbau masyarakat pro aktif dan tidak segan melaporkan apabila selama masa kampanye para Kepala Daerah melakukan pelanggaran seperti menggunakan fasilitas negara, berpakaian dinas dan yang lain. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jember |