Politik Rumah Wakil Rakyat 2019

Tiga Pendamping Desa dan Guru Sertifikasi di Pamekasan Masuk DCT

Rabu, 26 September 2018 - 11:20 | 87.69k
Ketua KPU Pamekasan, Muhamad Hamzah mengaku tidak bisa mencoret Caleg yang sudah masuk dalam DCT. Bagi Caleg yang lolos DCT terbukti memalsukan dokumen, bisa dipidanak. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Pamekasan, Muhamad Hamzah mengaku tidak bisa mencoret Caleg yang sudah masuk dalam DCT. Bagi Caleg yang lolos DCT terbukti memalsukan dokumen, bisa dipidanak. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Tiga Calon Legislatif (Caleg) yang sudah resmi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pamekasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, diadukan karena merangkap sebagai Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Pamekasan. Dua Caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan satu Caleg dari Partai Demokrat. 

Kedua Caleg asal PKB itu yakni Syafiuddin dan Abdul Mu'in dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Waru, Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean. Sedangkan satu Caleg dari Partai Demokrat yaitu Akhmad Buhari, juga dari Dapil 3 Kabupaten Pamekasan. 

Azif Mawardi, Koordinator Front Aksi Massa (FAMAS) Kabupaten Pamekasan mengatakan, identitas dan dokumen ketiga Caleg tersebut sudah dikantongi semua. Bahkan Caleg dari Partai Demokrat itu, tidak hanya menjadi Pendamping Desa, namun juga tercatat sebagai guru swasta yang menerima tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah. 

"Ketiga Caleg nanti akan kami adukan dan laporkan ke Panwaslu Pamekasan dan KPU Pamekasan agar ditindaklanjuti karena ketiganya diduga melanggar peraturan KPU," terang Azif Mawardi, Rabu (26/9/2018). 

Peraturan KPU yang dimaksud Azif Mawardi yakni, PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 item n, dijelaskan bahwa Caleg bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Anggaran gaji Pendamping Desa dan tunjangan sertifikasi guru itu sama-sama dari keuangan negara. Tapi ketiga Caleg itu tetap tercatat sebagai DCT. Ini sudah jelas melanggar PKPU," imbuh Azif.

Ketua KPU Pamekasan, Muhammad Hamzah mengaku baru tahu jika ada Caleg yang berstatus sebagai Pendamping Desa (PD) dan guru sertifikasi. Ketiga Caleg tersebut tidak melampirkan dokumen bahwa dirinya sebagai PD dan guru sertifikasi guru. Juga tidak ada bukti surat pengunduran dirinya dari jabatan dan tugasnya. Hamzah akan melakukan klarifikasi terhadap ketiga Caleg tersebut, jika ada warga atau lembaga resmi yang melapor, disertai dengan identitas yang jelas. 

"Kemarin ada Caleg diadukan sebelum DCT dan bisa diganti orang lain. Kalau sudah masuk DCT tidak bisa diganti meskipun ada aduang. Jika ada yang Caleg memalsukan dokumen, maka akan kami identifikasi ulang dan yang bersangkutan akan kami panggil melalui partainya," ujar Hamzah. 

Hamzah menurutkan, jika ada Caleg yang terbukti memalsukan dokumen, maka sudah bukan urusannya KPU lagi, tetapi sudah urusan kepolisian. KPU akan menyerahkan kasus tersebut kepada Polisi karena sudah menyangkut pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES