Polres Bangkalan Sita 150 Gram Sabu dari Kurir Jalur Pantura
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga orang kurir narkoba jalur Pantura (pantai utara). Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan mereka sebanyak 150,29 gram.
Ketiga kurir barang haram tersebut, diciduk dari dua lokasi berbeda. Moh Suhri (30) dan Mohammad Rokib (35) dibekuk polisi di sebuah rumah di Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.
Setelah dilakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua kurir itu, polisi berhasil meringkus satu kurir lainnya, Hasan (28) di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
"Barang bukti yang kami amankan dua kantong plastik besar masing-masing berisi sabu-sabu berat kotor 75,43 gram, dan 74,86 gram," terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Selasa (25/9/2018).
Bahkan dalam beberapa minggu terakhir, Satreskoba Polres Bangkalan tidak hanya melakukan penangkapan terhadap kurir saja. Namun juga, menggulung bandar, dan pengguna obat-obatan terlarang tersebut.
"Selain kurir, kami juga menangkap empat bandar, dan tiga pengguna narkoba," ucapnya.
Imam Pauji mengakui, jika barang bukti terbanyak pengungkapan kasus peredaran narkoba belakangan ini, berasal dari tiga kurir yang diciduk di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, dan Kecamatan Ketapang Sampang.
"Jumlah total tersangka hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sebanyak 10 orang, dengan barang bukti 170,34 gram sabu-sabu," tandasnya, di Mapolres Bangkalan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madura |