Peristiwa Daerah

Bawaslu Kota Batu Nilai Aturan Kampanye Masih Longgar

Selasa, 25 September 2018 - 18:33 | 31.98k
ILUSTRASI: Alat peraga kampanye. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Alat peraga kampanye. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUBawaslu Kota Batu menilai aturan kampanye Pemilu 2019 sangat longgar. Untuk mengantisipasi potensi terjadi pelanggaran, Bawaslu menyarankan untuk membangun koordinasi dan kesepakatan antara penyelenggara dan peserta pemilu.

"Aturan KPU sangat longgar dibanding Pilgub Jatim 2018 kemarin. Pengaturannya tidak rigid," ujar Yogi Eka Chalid Farobi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu kepada TIMES Indonesia (www.timesindonesia.co.id), Senin (25/9/2018).

Yogi mencontohkan dengan mobil branding yang diperbolehkan untuk kampanye. "Bagaimana dengan caleg yang nggak punya uang tapi memiliki kemauan? Harusnya setara," ucapnya.

Contoh lain mengenai dana kampanye yang kini naik sebesar Rp 2,5 miliar per partai, dari sebelumnya Rp 1 miliar. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadinya 'show of force' dari partai yang memiliki sumber daya besar.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran atau mengantisipasi hal yang belum diatur, Bawaslu Kota Batu menekankan pentingnya koordinasi antarpihak baik penyelenggara, termasuk pengawas maupun peserta pemilu, serta aparat penegak hukum.

Apalagi, masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018. Yogi mewakili Bawaslu Kota Batu kembali menekankan, perlunya mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan yang ada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES